SEJARAH BAPPELTBANGDA

Pada awalnya, perangkat daerah ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang disingkat Bappeda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Provinsi, Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.

    Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, salah satunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Guna memberikan pedoman pelaksanaan tugas pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor
    42 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

    Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut maka dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang merupakan penggabungan dua fungsi penunjang yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
    Sehubungan belum terbitnya Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu yang mengatur tentang tugas pokok dan uraian tugas Bappelitbangda, maka untuk sementara tugas pokok Bappelitbangda mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.